Terjerat Kasus Hambalang
Makin tinggi pohon, makin besar anginnya, begitulah pepatah juga dialami Anas Urbaningrum. Tiga tahun setelah terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat ia justru terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
Oleh KPK, Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Keesokan harinya atau pada 23 Februari, secara resmi Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Anas merupakan satu dari segelintir oknum kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol. Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Dalam putusannya, hakim memvonis Anas Urbaningrum melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003. (Bay/Sr)