spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25 Persen!

Ditandai dengan surat kepada Menaker tertanggal 17 Februari 2023, ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Disebutkan dalam surat tersebut, Presiden pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penyesuaian waktu kerja dan pengupahan eksportir terkena dampak perubahan ekonomi global.

Lewat surat itu, Menaker pun diminta melakukan sosialisasi secara luas. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini