spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25 Persen!

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.

“Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, nggak dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata Anton dikutip Sabtu (18/3).

- Advertisement -

“Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan,” ujar Anton.

Telah Disetujui Jokowi

- Advertisement -

Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data dukung Permenaker No 5/2023 menunjukkan, aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini