“PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu,” ujar Veronica dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip pada Sabtu (10/12).
Ia menambahkan beberapa pembeli yang tak puas dengan keputusan itu telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Namun, pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. (AHM/cnn)