“Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja,” katanya, Rabu (7/12).
Aep sebelumnya menjelaskan saat konsumen menghubungi perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, PT MSU meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal.
Grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period berakhir, konsumen Meikarta kembali menghubungi PT MSU dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya,” ujar Aep Mulyana dalam pernyataan resmi, Agustus lalu.