spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Meikarta, ‘Hunian Masa Depan’ Tak Kunjung Ditempati yang Tuai Gugatan!

“Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja,” katanya, Rabu (7/12).

Aep sebelumnya menjelaskan saat konsumen menghubungi perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, PT MSU meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal.

- Advertisement -

Grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period berakhir, konsumen Meikarta kembali menghubungi PT MSU dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya,” ujar Aep Mulyana dalam pernyataan resmi, Agustus lalu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini