Ditambah lagi, POJK Nomor 10 Tahun 2022 tidak memperbolehkan adanya pemegang saham baru dalam waktu 3 tahun sejak tanggal izin usaha dikeluarkan OJK. Artinya peningkatan modal dalam periode 3 tahun tersebut hanya bisa dari investor existing.
“Asosiasi sudah membicarakan dengan OJK dan kelihatannya ke depan akan ada solusi atas hal tersebut,” pungkas Ivan. (Ach/Ktn)