spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Masih Banyak Fintech Lending yang Sulit Memenuhi Aturan Modal OJK

Secara rinci, pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit minimal fintech lending memiliki ekuitas Rp 2,5 miliar. Untuk tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menilai masih ada beberapa fintech yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, ada investor yang mengalami kesulitan untuk meningkatkan modal, mengingat masih banyak yang merugi. OJK saja mencatat masih ada 65 penyelenggara rugi dari total penyelenggara 102.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini