KNews.id – Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum.
Mahfud mengatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak ada yang masalah. Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.
“Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem,” kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Jika menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, kata Mahfud, itu bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang. “Tapi kalau DPRD itu enggak bisa. Pakai penjabat. Enggak ada penjabat DPRD.
Nah itu kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya, sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh,” ujarnya. “Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita,” tuturnya.
Kendati demikian, mantan Ketua MK itu menyebut bahwa persoalan tersebut sebenarnya ada jawabannya. Di dalam putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru. “Itu supaya diatur oleh legislatif.
Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur. Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029,” pungkasnya.