spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Mahfud MD Blak-blakan Sebut Masih Banyak Kecurangan Pemilu

Ia mengatakan, kekinian ada KPU yang merupakan lembaga yang tidak di bawah Presiden. Dulu di era orba penyelenggaraan pemilu ada di bawah Kemendagri dan pengawasan pemilu ada di Kejaksaan Agung.

“Ini dua-duanya di bawah presiden. Maka dulu tidak independen. Kalau sekarang tidak boleh. Kedua, ada Bawaslu. Kalau misalnya perselisihan di bawah menyangkut kedisiplinan penyelenggara pemilu, adukan ke bawaslu. Selesai,” tuturnya.

- Advertisement -

Untuk itu, kata dia, kekinian sengketa pemilu tidak boleh di bawa ke pengadilan secara sembarang. Menurutnya, sengketa itu harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini