spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Mahasiswa Diingatkan Agenda Reformasi Melawan Korupsi terkait “Perppu Covid-19”

KNews.id- Semakin banyak tokoh masyarakat dan anggota DPR RI yang secara terbuka menyatakan keberatan dan penolakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 yang diundangan pada tanggal 31 Maret lalu.

Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional  dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta telah dicatat dalam Lembar Negara tahun 2020 nomor 87.

- Advertisement -

Kalangan aktivis prodemokrasi menyambut baik penolakan yang disampaikan sejumlah anggota DPR. Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule, sudah sepantasnya DPR sebagai sebuah lembaga menolak Perppu 1/2020 dan mencegahnya menjadi UU.

Salah satu poin penting di dalam Perppu 1/2020 itu adalah keinginan pemerintah untuk mendapatkan imunitas hukum dari kebijakan yang mereka ambil.

- Advertisement -

“DPR harus menolak Perppu 1/2020 agar tidak menjadi UU. Akan sia-sia minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengawasi pelaksanaan Perppu itu karena apabila menjadi UU maka pelaksana atau pengguna uang negara memiliki imunitas hukum,” ujar Iwan Sumule.

“Perppu itu pun menghilangkan hak budgeter yang dimiliki DPR sebagai fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif,” sambungnya.

- Advertisement -

Mencermati perkembangan yang tengah terjadi terkait penolakan terhadap Perppu 1/2020 itu, Iwan Sumule menambahkan, semestinya mahasiswa kembali bergerak.

Iwan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu amanat Reformasi, dan menjadi tugas suci mahasiswa untuk berdiri di garis depan dalam perang melawan korupsi, termasuk korupsi yang menggunakan kebijakan atau criminal policy.

“Mahasiswa harus tampil kembali seperti saat menolak RUU KPK dan RUU KUHP beberapa waktu lalu,” ujar Iwan lagi.

Masih dikatakan oleh Iwan, semakin banyak anggota DPR RI yang kini menyadari bahwa “Perppu Covid-19” tidak hanya berpotensi menabrak konstitusi negara, tapi juga mengkhianati amanat reformasi.

“Perppu Covid-19 juga membuat ruang korupsi menganga, dan megaskandal seperti kasus BLBI dapat terjadi kembali. Kita sudah lihat tanda-tanda ke arah ini dalam proyek Kartu Pra Kerja yang dilakukan tanpa tender yang transparan,” sambungnya.  

Iwan Sumule mengingatkan, mahasiswa adalah penggerak perubahan dan pewaris perubahan. Mahasiswa Indonesia, masih ujar Iwan Sumule, pernah bersama dan bersatu bergerak mendorong perubahan.

“Sekarang pun pasti bisa. Mari tuntaskan agenda Reformasi,” demikian Iwan Sumule. (FHD&DBS) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini