spot_img

Diam-Diam, Pemerintah Ubah Skema Tukin Pegawai Pajak

KNews.id – Jakarta – Pemerintah diam-diam mengubah cara menghitung tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu perubahan paling sustantif yang tersembunyi di balik revisi teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 adalah pergeseran bobot antara dua indikator utama kinerja penerimaan pajak.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memperkuat keterkaitan antara besaran tunjangan yang diterima pegawai dengan pencapaian target penerimaan pajak dan kinerja individu. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut perubahan aturan diperlukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP di tengah tuntutan optimalisasi penerimaan negara.

- Advertisement -

“Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK 211/2017,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/6). Dalam struktur penghitungan tukin DJP, kinerja penerimaan pajak memiliki bobot 70% dari total capaian kinerja organisasi.

Di dalamnya terdapat dua unsur utama. Pertama, kinerja capaian penerimaan, yakni seberapa jauh realisasi penerimaan pajak dibanding target dalam satu tahun anggaran. Kedua, kinerja pertumbuhan penerimaan, yakni seberapa jauh pertumbuhan realisasi dibanding target pertumbuhan.

- Advertisement -

Selama hampir satu dekade, bobot pertumbuhan lebih besar, yakni 60% berbanding 40% untuk capaian. Hal ini diatur dalam aturan lama yakni PMK 211/2017. Logika dibalik kompisisi lama itu adalah mendorong kantor-kantor pajak tidak sekedar memenuhi target, tetapi juga terus memperluas basis penerimaan dari tahun ke tahun.

Namun dalam PMK 39/2026, komposisi ini kini diratakan. Dengan bobot yang sama, masing-masing 50%, pemerintah memberi sinyal bahwa memenuhi target penerimaan tahun berjalan sama pentingnya dengan mengejar pertumbuhan. Di tengah tekanan penerimaan pajak beberapa tahun terakhir yang kerap meleset dari target, perubahan ini bisa dibaca sebagai koreksi arah: jangan haya kejar pertumbuhan jika target absolutnya sendiri belum tercapai.

(NS/KON)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini