KNews.id-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Rancangan Undang – Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Ida menjelaskan, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.