spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Abrar Tidak Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

KNews.id-Nama Pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar menjadi perbincangan setelah video yang diduga istrinya memamerkan harta kekayaan viral di media sosial (medsos). Kemensetneg langsung menonaktifkan Esha Abrar dari jabatannya imbas video viral yang diduga istrinya tersebut.

Kemensetneg bajkan langsung membentuk tim untuk berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengecek harta kekayaan Esha Abrar.

- Advertisement -

MNC Portal Indonesia mencoba menelusuri harta kekayaan Esha Abrar di situs elhkpn.kpk.go.id. Namun, hasilnya nihil.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, Esha Abrar memang bukan wajib lapor. Sebelum dinonaktifkan, Esha Abrar diketahui menjabat sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Jabatan tersebut merupakan golongan III/C.

- Advertisement -

“Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor,” kata Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Ipi menjelaskan, dari data yang disampaikan kepada KPK, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN. Keempat pejabat yang wajib lapor harta kekayaan yaitu, eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini