Setiap kejadian kebakaran, tidak bisa dikambinghitamkan kepada pejabat Pertamina lokal atau cabang melainkan harus dimulai dari mengevaluasi kebijakan makro dari para Direksi dan komisaris mengendalikan keselamatan kerja dibawah grup Pertamina.
Kejadian Dumai terakhir, sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mempidanakan para direksi dan seluruh komisaris Pertamina karena kebijakan abai K3, kejadian tersebut terjadi kembali.
Kedepan kebakaran kilang dan depo Pertamina akan terjadi lagi karena tidak ada langkah pencegahan yang signifikan dari para direksi dan komisaris tersebut.
Alangkah malu Presiden Jokowi dan Meneg Bimn Erick Thohir bila membiarkan Direksi dan Komisaris Pertamina tersebut masih menjabat manakala kebakaran yang dijanjikan akan berhenti nyatanya tidak bisa berhenti. Berapa banyak kerugian materi dan nyawa dari kejadian-kejadian kebakaran tersebut.
Bisakah kita disebut manusia manakala jatuh kelubang yang sama untuk kedua kali. Cukup sudah kebakaran terjadi, kini saatnya mengkoreksi keadaan dan mengambil langkah tegas hentikan kebakaran Pertamina tersebut. (Bay/Rmol)
[…] Sumber: keuangannews.id […]