spot_img
Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img
spot_img

Laut di Urug Jokowi Langgar Tindak Pidana Umum dan Khusus Tanpa Laporan Aparat Wajib Proses Hukum

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan umum hukum dan politik)

KNews.id – Proyek PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2) di Tangerang merupakan projek properti raksasa yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan). Proyek ini awalnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Maret 2024, namun sudah dicabut dari daftar PSN oleh Presiden Prabowo pada September 2025 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

- Advertisement -

Terhadap pembatalan SK tentu menjadi temuan kuat hukum, selain temuan lain yang sempurna terhadap tuntutan hukum yang sedang berjalan kepada seorang kepala desa, yang berhubungan dengan praktik birokrasi ilegal penjualan laut, sehingga terindikasi sebagai tindak pidana delik umum (KUHP) dan khusus (UU. Tipikor), maka beberapa kemungkinan pasal yang dapat dikenakan atas perbuatan pengurugan dan jual beli laut:

1. Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat biasa atau akte dibawah tangan;
2. Pasal 264 Jo. 266 KUHP, pemalsuan surat terbit akte otentik Jo. SHM dan atau HGU ;
3. Pasal 415 KUHP, penggelapan dalam jabatan atau disfungsi kewenangan;
4. Pasal 3, 5, atau 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena suap dilakukan pada iruang lingkup ASN atau pejabat publik penyelenggara negara.

- Advertisement -

Dan tentunya perbuatan (pengurusan surat surat) yang menyangkut izin atau lainnya (akan) dilakukan melalui praktik penyalahgunaan kewenangan dalam hubungannya dengan kegiatan properti yang terkait pengurugan laut lalu berproses penjualan laut, untuk tempat tinggal atau kantor ataupun pergudangan, maka pastinya berhubungan dengan sektor ekonomi atau bisnis keuntungan, maka kemungkinan besar bakal ditemukan unsur penyalahgunàan kewenangan dengan karakter sesuai pasal suap atau korupsi. Namun, pasal-pasal yang tepat akan tergantung pada konteks dan fakta kasus yang spesifik pada diri si pelaku.

Terhadap kasus pengurugan PIK 2 yang heboh dan viral, penyidiki walau tanpa adanya laporan masyarakat dapat melakukan investigasi langsung dan terbuka (tehnis klarifikasi) maupun terlebih dahulu dengan pola rahasia, agar pihak penyelidik dapat melakukan analisis yang mendalam untuk menentukan pasal-pasal lain yang mungkin relevan dikenakan terhadap siapapun pelaku atau otak pelaku, sekalipun diantaranya adalah Jokowi.

Jokowi memang harus bertanggungjawab bahkan dikenakan pemberatan (Pasal 52 KUHP) terhadap ancaman hukuman terhadap pasal pasal terkait pengurugan dan proses pelepasan hak dan atau proses jual beli dan atau pensertipikatan laut yang diurug, selain Jokowi merupakan Presiden RI saat penetapan PSN PIK 2 yang harusnya mengetahui ketentuan larangan transaksional jual beli terhadap wilayah laut (vide asas fiksi hukum).

Terhadap Jokowi memang telah menunggu “segudang” kasus pidana yang bisa membuat Jokwoi dan para penyertanya mendapat ancaman hukuman mati.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini