spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Kurang Pengawasan, Pembuatan Gedung di Pindad tidak sesuai spesifikasi!

Kedua, Pemakaian material tidak sesuai standar

Dalam Dokumen Syarat Keberterimaan Pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan beton mengacu pada beberapa standar diantaranya Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971). Bahan-bahan pembuatan beton adalah semen, agregat kasar, agregat halus dan air. Sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, disebutkan bahwa beton yang dipakai untuk pembangunan Plat Dinding Geser 50 mm dan 20 mm adalah beton dengan mutu K 225. Sesuai PBI 1971 disebutkan bahwa untuk beton mutu K 225 digunakan agregat campuran dengan butir maksimum 31,5 mm.

- Advertisement -

Disebutkan juga bahwa untuk beton dengan mutu K 225, pengawasan mutu terdiri dari pengawasan yang ketat untuk mutu bahan maupun pengujian kekuatan tekan beton secara kontinyu. Hasil pemeriksaan pada saat cek fisik diketahui bahwa secara visual pada pekerjaan Plat Dinding Geser 50 mm pada Gedung Primer Composition terdapat agregat kasar dengan dimensi lebih dari 31,5 mm. (Ach/Klik)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini