spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Kurang Pengawasan, Pembuatan Gedung di Pindad tidak sesuai spesifikasi!

Pada tahapan pelaksanaan, PT Arion Indonesia juga ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan tersebut melalui kontrak No. SJAN/18/P/BD/DN/IV/2018 tanggal 13 April 2018. Konsultan pengawas merupakan perwakilan dari PT Pindad untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan kontruksi Gedung Primer Composition dan Loading Primer dalam hal volume, waktu dan kualitas pekerjaan, termasuk di dalamnya koordinasi dengan pihak PT Pindad sebagai owner dan pihak kontraktor pelaksana dalam bentuk laporan maupun rapat berkala. Konsultan pengawas juga diberi wewenang untuk menegur dan menolak hasil pekerjaan kontraktor pelaksana apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan desain.

Hasil cek fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 15 Maret 2019 diketahui bahwa:

- Advertisement -

Pertama, Pekerjaan Plat Dinding Geser tidak sesuai dengan desain.

Salah satu item pekerjaan yang memiliki bobot pekerjaan signifikan adalah pekerjaan beton. Salah satu pekerjaan beton dengan volume yang signifikan adalah pekerjaan Plat Dinding Geser 50 cm K-225 dan Plat Dinding Geser 20 cm K-225 dengan volume pekerjaan masing- masing sebesar 63,33 m3 dan 48,72 m3 senilai Rp282.014.110,54 dan Rp265.211.643,90. Berdasarkan Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Primer Composition dan Loading Primer Periode 11 Maret 2019 – 17 Maret 2019 diketahui bahwa item pekerjaan tersebut sudah mencapai 100% untuk item Plat Dinding Geser 20 cm K-225 dan 88% untuk item Plat Dinding Geser 50 cm K-225. Berdasarkan gambar desain pembangunan Gedung Primer Composition diketahui bahwa kedua item pekerjaan tersebut memakai tulangan wiremesh M16 dengan jarak 150 mm.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa tulangan yang terpasang adalah tulangan anyaman bukan wiremesh menggunakan besi diameter 10 mm dengan jarak 20 cm. Hal tersebut juga dapat dilihat pada foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan seperti gambar dibawah ini, diketahui bahwa tulangan yang dipasang dalam item pekerjaan beton tersebut tidak sesuai dengan desain.

Perubahan spesifikasi tersebut tidak didukung dengan adanya justifikasi teknis yang disetujui oleh PT Pindad dan Konsultan Pengawas serta Konsultan Perencana.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini