“Apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.
- Advertisement -
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. (Ach/Cnnind)
- Advertisement -