spot_img

Kuasa Hukum PDIP, Ronny Talapessy Mengajukan Gugatan Penyidik KPK ke PN Jak-Sel

KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

- Advertisement -

“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan.

“Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main,” ungkapnya.

- Advertisement -

Ronny mengatakan buku partai yang disita KPK memuat strategi PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” jelasnya.

Ronny mengatakan langkah hukum yang dilakukan pihaknya seperti membuat laporan ke Dewas KPK hingga LPSK merupakan hak hukum. Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada bagi penegak hukum untuk tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya.

“Semua proses hukum ini sudah kami upayakan ke Dewas KPK, Komnas HAM, Mabes, lalu kita juga sudah ke LPSK. Kita berharap ini bisa berjalan sesuai dengan koridor undang-undangnya dan kami berharap kami mendapatkan keadilan. Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada,” jelasnya.

(Zs/dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini