KNews.id – Jakarta – Para pegiat antikorupsi mendukung perjanjian terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU pada 15 Desember 2026 mendatang. IM57+, yang merupakan wadah para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, UU Perampasan Aset harus menjadi dasar hukum penguat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengatakan, dua hal yang wajib terpenuhi dalam proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut. Paling utama, kata dia, adalah kewajiban substansial dalam materi UU Perampasan Aset itu sendiri. “Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada kapan aturan tersebut akan disahkan. Tetapi juga harus memastikan substansi yang diatur benar-benar mampu memperkuat strategi pemberantasan korupsi,” kata Praswad, Ahad (30/8/2026).
Praswad mengatakan, dalam masalah substansi RUU Perampasan Aset tersebut, agar pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menghalangi efektivitas dan inovasi pemberantasna korupsi. “Pengesahan sebuah Undang-Undang tidak serta merta menjadikannya efektif apabila ketentuan yang ada di dalamnya itu, justeru menghilangkan aspek-aspek penting dan inovasi dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad. Dalam hal tersebut, Praswad menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan lolosnya klausul-klausul yang mengatur soal kekayaan tak wajar para penyelenggara negara.
“Salah satu substansi yang perlu dikawal dalam RUU Perampasan Aset adalah mengenai pengaturan ilicit enrichment, atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar seorang pejabat,” ujar Praswad. RUU Perampasan Aset harus memastikan prinsip tersebut termaktub dalam materi. “Ketentuan ini penting untuk merespons kondisi ketika terdapat ketimpangan yang signifikan antara pendapatan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat,” ujar Praswad.
Prinsip tersebut diperlukan lolos dan terdapat dalam RUU Perampasan sebagai mekanisme pertanggung jawaban penyelenggara negara atas asal-usul kekayaan yang dimilikinya. “Dan hal tersebut dapat memberikan konsekuensi apabila seorang pejabat tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya tersebut secara wajar. Pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan substansi penting ini dipertahankan,” kata Praswad.
Kedua, kata Praswad, kewajiban lain yang harus terpenuhi dalam UU Perampasan Aset itu, menyangkut soal keterbukaan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu sendiri. Menurutnya, DPR harus membuka akses seluas-luasnya bagi publik dalam proses penyusunan beleid itu sendiri. Hal tersebut supaya masyarakat dapat mengetahui substansi apa yang sedang dalam pembahasan di legislatif untuk dimasukkan ke dalam pasal demi pasal UU tersebut.
“Keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dari penyelenggaraan negara yang demokratis. Publik berhak untuk mengetahui substansi aturan yang sedang disusun. Terlebih UU Perampasan Aset ini nantinya akan sangat berdampak luas bagi kepentingan masyarakat,” ujar Praswad. Oleh sebab itu, kata Praswad, perlu bagi DPR saat ini untuk membuka kran informasinya secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut, sebelum tiba waktunya disahkan menjadi UU.
Karena menurut Praswad, kehendak publik sebetulnya bukan cuma pada persoalan tenggat waktu kapan RUU Perampasan Aset tersebut akan disahkan menjadi UU Perampasan Aset. Tetapi lebih dari itu, kehendak publik yang mewajibkan DPR dan pemerintah menjadikan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU Perampasan Aset yang sesuai dengan harapan publik untuk pemberantasan korupsi.
“Perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset ini sebenarnya tidak cukup hanya diarahkan pada percepatan pengesahannya saja. Tetapi juga harus memastikan undang-undang yang disahkan itu nantinya benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi maksimal yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Praswad.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan perampungan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tahun ini. Atas desakan masyarakat yang berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR, pada Kamis (27/8/2026), para pemimpin di lembaga legislatif itu menandatangani perjanjian publik akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika ingkar, perjanjian dengan publik itu mendesak para pemimpin di DPR mengundurkan diri dari jabatannya.






