Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional.
Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.
Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia. Selain itu, untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional. (Ach/Ktn)




