Dalam peraturan DKPP tentang kode etik, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional, adil dan netral dalam menjalankan tugas.
“Terlepas kontroversialnya putusan PN tersebut, menurut saya persoalan ini bukan saja persoalan hukum, tapi ada dugaan pelanggaran kode etika yang di lakukan oleh KPU,” pungkas Harmoko. (Ach).




