“Dalam putusan PN Jakarta pusat terungkap satu peristiwa bahwa KPU tidak menjalankan Keputusan Bawaslu Nomor Register 002/PS/.REG/BAWASLU/X/2022, tertuang dalam pertimbangan hakim putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harmoko kepada redaksi keuangannews, Kamis (9/3).
“Dalam UU No 7 tahun 2027 pasal 12 huruf i Jo pasal 14 huruf j bahwa KPU berkewajiban menindak lanjuti atau melaksanakan putusan Bawaslu,” lanjutnya.
Harmoko juga mengungkapkan bahwa sikap KPU yang tidak menjalankan putusan Bawaslu tersebut oleh Hakim PN Jakarta pusat dianggap persoalan hukum. “Namun menurut saya hal itu juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik yang domain DKPP,” kata Harmoko.