spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Diduga KPU Langgar Kode Etik, Terungkap dalam Pertimbangan Hakim PN Jakarta Pusat

“Dalam putusan PN Jakarta pusat terungkap satu peristiwa bahwa KPU tidak menjalankan Keputusan Bawaslu Nomor Register 002/PS/.REG/BAWASLU/X/2022, tertuang dalam pertimbangan hakim putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harmoko kepada redaksi keuangannews, Kamis (9/3).

“Dalam UU No 7 tahun 2027 pasal 12 huruf i Jo pasal 14 huruf j bahwa KPU berkewajiban menindak lanjuti atau melaksanakan putusan Bawaslu,” lanjutnya.

- Advertisement -

Harmoko juga mengungkapkan bahwa sikap KPU yang tidak menjalankan putusan Bawaslu tersebut oleh Hakim PN Jakarta pusat dianggap persoalan hukum. “Namun menurut saya hal itu juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik yang domain DKPP,” kata Harmoko.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini