spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Diduga KPU Langgar Kode Etik, Terungkap dalam Pertimbangan Hakim PN Jakarta Pusat

KNews.id-Awal mula keributan mengenai penundaan pemilu berawal dari KPU yang tidak menjalankan sepenuhnya putusan Bawaslu RI.

Partai Prima yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke PN hingga keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang kontroversial.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said mengatakan, keributan soal tunda pemilu berdasarkan putusan PN Jakarta pusat itu buntut dari KPU yang itu tidak menjalan sepenuhnya keputusan Bawaslu RI.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini