KNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tiga pasangan yang ditetapkan adalah M Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, serta Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko. Diberitakan Antara, Minggu (22/9/2024), salah satu calon wali kota Malang yakni Mochammad Anton atau akrab disapa Abah Anton diketahui berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Wali kota Malang periode 2013-2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Ia pun dinyatakan bebas pada 2020 setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Eks napi bisa maju Pilkada
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib Abraham mengungkapkan, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada jika memenuhi ketentuan khusus.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 Ayat (2) huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. “Disebutkan, syarat calon (kepala daerah) tidak pernah terpidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Toyyib.
Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang mendapat pidana penjara lima tahun atau lebih diberi konsekuensi berupa tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada dengan jeda waktu selama lima tahun.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik berupa perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dari rezim yang sedang berkuasa.
Mantan narapidana yang akan maju pilkada harus jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan napi dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Mantan narapidana juga dapat maju pilkada selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuhi syarat ikut
Pilkada 2024 Atas dasar itu, Toyyib menyebutkan bahwa mantan Abah Anton memenuhi syarat mengikuti Pilkada Malang 2024. Pasalnya, Anton diketahui mendapat ancaman pidana paling sedikit satu tahun atau maksimal lima tahun penjara.
“Yang terjadi pada salah satu calon di Kota Malang tidak berkonsekuensi masa jeda (larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah),” ungkap Toyyib. Hal tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU-DPD-XXII/2024 halaman 104. Putusan MK tersebut memiliki esensi pemaknaan yang membedakan antara durasi ancaman pidana dengan pemberian masa jeda pencalonan sebagai kepala daerah.
Terpidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih akan dikenakan masa jeda pencalonan sebagai kepala daerah selama lima tahun. Sebaliknya, terpidana dengan ancaman pidana satu tahun atau maksimal lima tahun penjara tidak dikenakan masa jeda pencalonan Pilkada.
Sementara itu, sebelum menerima pendaftaran Mochammad Anton sebagai calon wali kota Malang, Toyyib mengaku telah memanggil pasangan tersebut untuk klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.
Sesuai hasil penelitian dan pengamatan terhadap regulasi yang berlaku, mantan narapidana korupsi itu dinyataan memenuhi syarat sebagai calon wali kota dalam Pilkada Malang 2024. Mochammad Anton juga dikabarkan telah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi ke publik. Pengumuman itu dilakukan melalui media cetak, media elektronik, sosial media, banner, atau semacamnya.






