spot_img

Buruh Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober, Tapi Tak Mau Isi UU Merugikan

KNews.id – Jakarta – Serikat pekerja mengingatkan pemerintah soal tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Hal itu sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tenggat waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.

- Advertisement -

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR membuka tahap baru pembahasan undang-undang ketenagakerjaan. Waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan, sedangkan materi yang harus dibahas sangat luas dan sarat perbedaan kepentingan.

“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

- Advertisement -

Penggunaan kata perlindungan dalam judul RUU tersebut dinilai harus memiliki makna yang nyata. Negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.

Menurut Said Iqbal, setidaknya ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh. Pertama adalah aturan soal upah, RUU disebut harus menjamin upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan kepada logika upah semurah-murahnya.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diatur sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha. PHK harus dipersulit dan benar-benar ditempatkan pada opsi terakhir.

Ketiga aturan soal pesangon. Pihaknya menolak pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, karena merupakan pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Keempat urusan outsourcing atau alih daya harus dihapuskan atau sekurang-kurangnya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pihaknya mengusulkan membatasi outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Mulai dari pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan.

- Advertisement -

Kelima, pekerja kontrak atau PKWT juga harus diatur memiliki batas yang secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha. Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau bahkan berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.

Keenam tenaga kerja asing (TKA) juga harus dibatasi untuk tenaga dengan keterampilan tinggi dan dengan masa kerja maksimal tiga tahun saja. Di sisi lain harus ada aturan juga soal kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus harus dilarang.

Ketujuh, pihaknya juga bicara soal waktu kerja dan istirahat panjang. Prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan dengan model delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja. Di sisi lain, pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.

Pengaturan kerja yang terlalu fleksibel dan merugikan kepastian waktu istirahat harus ditolak. Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun juga perlu dipulihkan dan dijamin.

Kedelapan pihaknya meminta pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang untuk para pekerja harus dikenai sanksi tegas. Misalnya, ada perusahaan yang tidak membayar upah minimum atau tidak membayar pesangon, maka seharusnya bisa diatur mendapat pidana.

Kesembilan, untuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) harus diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP perlu dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

Terakhir, perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK juga harus diperhatikan. Pekerja kontrak dan outsourcing harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon, misalnya satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi masa kerja delapan tahun atau lebih.

(RD/DTF)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini