KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengkritik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan gugatan praperadilan. Gafur menilai, aturan tersebut membuat proses persidangan seolah telah menentukan hasil sebelum pembuktian dilakukan.
Ia menyebut ketentuan itu merupakan hal yang tidak lazim dalam mekanisme praperadilan. Dia juga mempertanyakan untuk apa sidang tetap digelar apabila hasil akhirnya telah ditentukan sejak awal.
“Inilah SEMA teraneh di dunia. Karena orang belum sidang, tapi hasilnya sudah ditentukan,” kata Abdul Gafur Sangadji, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (30/8/2026).
“Jadi orang boleh bertanding, tapi fakta kemudian pembuktian diperbolehkan, tapi pengadilan sudah menentukan bahwa Anda akan kalah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gafur mengibaratkan kondisi tersebut seperti pertandingan sepak bola yang diatur oleh mafia sehingga hasilnya telah ditentukan sebelum pertandingan berlangsung.
“Ini sama seperti saya analogikan seperti pertandingan sepak bola, mafia bola sudah ngatur pertandingan dan skornya sudah ditentukan duluan,” tegasnya.
Gafur berpandangan jika pendaftaran pokok perkara otomatis menyebabkan gugurnya praperadilan, proses persidangan seharusnya tidak perlu dilakukan.
“Kan lebih baik orang enggak usah bertanding. Tentukan saja bahwa dengan didaftarkannya pokok perkara maka gugur. Gugur itu kan berarti orang tidak masuk dalam pertandingan,” ujar Gafur.
Menurut Gafur, praperadilan merupakan mekanisme bagi seseorang untuk mencari keadilan. Karena itu, dia menilai proses pemeriksaan semestinya tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum hakim mengambil keputusan.
“Tapi kalau ini boleh bertanding tapi saya pastikan Anda akan kalah. Badan praperadilan itu kan tempat orang mencari keadilan,” ujarnya.
“Mekanismenya kan harus lewat pembuktian. Orang dibolehkan menghadirkan saksi, menghadirkan ahli, menggunakan pengacara, tapi kemudian hasilnya sudah ditentukan dari awal, terus buat apa kita sidang?” lanjutnya.
Abdul juga mengaitkan penerbitan SEMA tersebut dengan dinamika sejumlah perkara praperadilan yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan Tifa.
Dia menyebut, sebelum SEMA tersebut terbit, sejumlah pihak dari Peradi Bersatu telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait persoalan praperadilan.
“Sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu kan teman-teman dari Peradi Bersatu juga mengirim surat tuh untuk menekan Polda supaya mas Roy ditahan dan Bu Tifa, kemudian ditahan juga, tapi pada akhirnya dibebaskan oleh code and code, tidak dilanjutkan penahanannya oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
“SEMA ini kan keluar karena momentum pelapornya siapa. Mungkin kalau warga negara biasa yang melakukan praperadian berkali-kali, tidak akan ada orang juga yang mau ribut. Karena ini perkaranya adalah mantan penguasa dan pendukungnya banyak ya akhirnya mereka melakukan upaya itu gitu.” ucap pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rabu (26/8/2026).
Praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, pencekalan, hingga penarikan paspor miliknya. I Ketut Darpawan menilai gugatan itu sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Darpawan, Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya di PN Jaksel, Rabu.
Darpawan juga menilai Roy Suryo tidak segera mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, meski penyidik telah memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.






