KNews.id – Jakarta – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesaksian salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan suap importasi barang. Penyidik memeriksa saksi tersebut untuk melengkapi alat bukti yang ditemukan setelah operasi tangkap tangan dalam pengusutan kasus ini.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai di aspek kepabeanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026.
Salah satu pegawai Bea Cukai yang diperiksa ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Bayu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan alasan sakit.
Bayu termasuk pihak yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. Namun, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
“Jadi fakta-fakta perbuatan maupun bukti-bukti yang ada belum mencukup ya, untuk menaikkan seorang itu menjadikan tersangka, dalam hal ini saudara BW,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Kasus suap tersebut bermula ketika pihak DJBC bersekongkol dengan PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Pihak DJBC mengatur lajur importasi melalui jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data rule set yang telah diatur itu ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 5 Februari 2026.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang milik PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Kondisi itu memungkinkan barang impor yang diduga palsu dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.





