spot_img

Silmy Karim Lawan KPK Lewat Praperadilan, Penyitaan Aset Dipersoalkan

KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2025, Silmy Karim, menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut didaftarkan Silmy Karim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

- Advertisement -

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat secara lengkap petitum atau permintaan yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan ditangani hakim Yuliana dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni. Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

- Advertisement -

“Agenda: sidang pertama. Jam: 09.00 sampai dengan selesai,” sambungnya.

KPK Hormati Praperadilan

Menanggapi praperadilan tersebut, KPK menghormati hak Silmy Karim sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik.

“Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Meski demikian, KPK meyakini seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Karena itu, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” jelasnya.

Silmy Karim Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026.

Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi sebagai tersangka. Mereka yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026. Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar

Selama proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar. Penyidik turut melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menemukan sekaligus memperkuat alat bukti perkara.

Pada awal Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi terakhir, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Serangkaian penggeledahan di Bali juga dilakukan pada 17-19 Juni 2026. Saat itu, penyidik mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.

KPK juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah saldo pada rekening bank dan aset kripto, serta berbagai mata uang asing.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini