spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

KPK Mengalami Degradasi di Era Firli Bahuri

KNews – KPK mengalami degradasi di era Firli Bahuri. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun bebas pada tahun 2021. Hasil survei Indikator Politik Indonesia mencatat KPK menempati urutan kedelapan sebagai lembaga yang paling dan cukup dipercaya oleh publik.

KPK biasanya menempati urutan kedua atau ketiga sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh publik. Dalam survei terbaru itu, responden yang menyatakan sangat percaya dan cukup percaya terhadap KPK tercatat 71 persen. Rinciannya, 59 persen cukup percaya dan 12 persen sangat percaya.

- Advertisement -

Tujuh lembaga yang mendapat kepercayaan di atas KPK yakni urutan pertama dipegang TNI 95 persen, lalu presiden 86 persen dan kepolisian 80 persen. Selanjutnya, Mahkamah Agung 79 persen, Mahkamah Konstitusi 79 persen, pengadilan 77 persen dan kejaksaan 76 persen.

Survei dilakukan pada 2-6 November 2021dengan metode wawancara tatap muka. Jumlah sampel sebanyak 2.020 responden. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

- Advertisement -

TWK KPK Malaadministrasi dan Langgar HAM

Sebanyak 1.349 pegawai antirasuah mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN yang diselenggarakan oleh KPK dan BKN pada Maret hingga April 2021.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril beranggapan bahwa perubahan status pegawai tetap KPK menjadi ASN ini akan membuat para penggawa KPK menjadi tidak independen dan rawan intervensi dalam menjalankan tugasnya.

- Advertisement -

Namun, hal itu tetap dilakukan karena mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dari 1.349 orang sebanyak 75 pegawai antirasuah dinyatakan tak lolos KPK dan dicap merah. Setelah mendapat banyak kritik dan protes, KPK memberi kesempatan kepada 24 pegawai mengikuti diklat bela negara agar bisa menjadi ASN.

Namun, 6 orang menolak. Hanya 18 orang yang bersedia dan akhirnya bisa menjadi abdi negara. Sementara total 57 orang yang tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Satu orang di antaranya, Sujanarko sudah pensiun sejak Mei lalu.

KPK kemudian menggelar TWK susulan kepada 3 pegawainya pada 20 September lalu. Hasilnya, 2 orang lulus dan diangkat menjadi ASN. Sementara satu orang dinyatakan gagal dan dipecat bersama puluhan pegawai yang lebih dahulu gagal TWK.

TWK KPK terus menerus menjadi perhatian lantaran satu per satu kejanggalan lain mulai terungkap. Soal-soal asesmen tersebut dianggap mengandung unsur rasis, seksis, diskriminatif dan melanggar HAM.

Terdapat pertanyaan seperti “Mengapa dengan umur saat ini belum menikah?; Masihkah punya hasrat?; Mau enggak jadi istri kedua saya?;Kalau pacaran melakukan apa saja?”.

Lalu ada juga pertanyaan; “Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?; Kalau salat pakai qunut atau tidak?; Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama? Pilih Pancasila atau Al-Quran?”.

Pada Juli, Ombudsman RI menyatakan alih satus pegawai KPK cacat administrasi atau malaadministrasi. Ketua Ombudsman Muhammad Najih mengatakan malaadministrasi itu terjadi dari mulai proses hingga pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK.

Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran ham dalam proses TWK KPK. Beberapa hak yang dilanggar di antaranya, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak kebesan berpendapat sampai hak privasi.

Ombudsman dan Komnas HAM telah mengirim temuan dan rekomendasi mereka ke Presiden Joko Widodo. Mereka menyarankan Jokowi turun tangan dan menjamin 57 pegawai antirasuah itu tak dipecat. Namun, Jokowi tak mengambil sikap atas pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut.

“Jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Jokowi pada pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9).

57 pegawai antirasuah itu resmi dipecat pada 30 September 2021 oleh Firli. Usai dipecat, puluhan eks pegawai KPK itu bekerja serabutan, ada yang berjualan kue, nasi goreng sampai debut menjadi Youtuber.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian ingin menarik 57 pegawai itu menjadi ASN di Polri. Listyo lantas bersurat ke Jokowi meminta restu terkait usul tersebut.

Proses rekrutmen berlanjut pada penandatanganan surat pengangkatan menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Sebanyak 44 orang, termasuk Novel Baswedan, bersedia bergabung ke Polri, sementara 12 orang menolak, satu lainnya meninggal dunia.

“Selamat bergabung, kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan,” kata Listyo saat melantik Novel dan kawan-kawan.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut TWK justru terbukti cacat hukum setelah Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK diterima sebagai ASN Polri.

Febri juga menyebut hal ini jadi bukti keputusan KPK mencopot 57 pegawai salah. Dia mempertanyakan tes tersebut sejak awal.

“Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum,” kata Febri lewat akun Twitter @febridiansyah, Senin (6/12). Febri telah mengizinkan CNNIndonesia.com mengutip cuitan itu.

Jumlah OTT Menurun

Selama semester I tahun 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan carry over alias limpahan tahun sebelumnya. Namun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap disebut sebagai andalan KPK untuk menangani kasus korupsi justru menurun di tahun 2021 ini.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan selama dua tahun kepemimpinan Firli, jumlah OTT yang dilakukan KPK menurun drastis.

Pada 2018 dan 2019, OTT yang dilakukan KPK bisa mencapai 30 dan 21 kasus. Sedangkan 2020, OTT yang dilakukan hanya 7 kali. Sementara pada 2021 hanya sebanyak 5 kali. KPK bahkan sempat tak melakukan OTT sama sekali dalam kurun waktu 82 hari pada pertengahan tahun ini.

KPK juga masih memiliki pekerjaan rumah. Empat buron kasus korupsi yang ditangani KPK belum diproses hukum. Mereka ialah pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama; Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; Izil Azhar alias Ayah Merin; dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk menanyakan seputar pekerjaan khususnya di bidang penindakan selama masa pandemi Covid-19. Namun, sampai berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.

Hanya saja, Firli sempat menyatakan bahwa pekerjaan memberantas korupsi tidak terganggu meskipun di tengah pandemi Covid-19.

“Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini,” kata Firli, Selasa, 15 September 2020.

Masalah Etik Sampai Empati di Internal

Permasalahan lain di tubuh KPK adalah minimnya etika di tingkat pimpinan lembaga antirasuah. Pertama Firli yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait gaya hidup mewah.

Firli diketahui melakukan perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta menggunakan helikopter. Ia sengaja mengeluarkan uang Rp28 juta untuk menyewa helikopter dari perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Dalam peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK disebutkan dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme. Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan Komisi.

Dewas pun memutuskan Firli terbukti telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain Firli, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga divonis bersalah dan telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Keputusan itu dijatuhkan lantaran Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Para pimpinan, kecuali Nawawi Pomolango juga mendapat sorotan karena menggelar rapat kerja di hotel bintang lima Yogyakarta selama tiga hari, 29 sampai 31 Oktober.

Publik menilai KPK tidak mempunyai kepekaan karena menggunakan anggaran negara untuk rapat mewah di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, rapat kerja tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan budaya sederhana KPK yang telah terbangun selama ini.

Rangkaian acara raker itu termasuk berwisata dengan gowes dan menyewa rumah makan ternama di Jogja. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, serangkaian agenda itu disusun sedemikian rupa menyesuaikan dinamika organisasi. Selain itu ia juga mengklaim seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk mempererat komitmen, tujuan, cara bertindak, visi dan misi KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga melontarkan pernyataan kontroversial. Menurut Alex, kepala desa bisa tak dipenjara jika bersedia mengembalikan uang yang dikorupsi apabila nilainya kecil.

Alex berkata kepala desa yang korupsi lebih baik dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. Ia juga mengatakan, tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukanlah dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” jelasnya dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12).

Nurul Ghufron pun tak ketinggalan. Satu tahun menjabat sebagai komisioner KPK, harta kekayaan Ghufron bertambah sekitar Rp4,25 miliar. Mengutip situs elhkpn.kpk.go.id, Ghufron terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 28 Januari 2021, jumlahnya mencapai Rp13.489.250.570.

Sementara dalam laporan sebelumnya, 22 Januari 2020, harta kekayaan pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut sebesar Rp9.230.857.661.

Ghufron mengatakan dalam satu tahun terakhir asetnya bertambah dan turut dilaporkan ke KPK melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia menjelaskan aset yang kebanyakan tanah dan bangunan itu dibeli melalui lelang negara.

“Biasanya terhadap objek yang sudah lelang ke-3 atau harga likuidasi sehingga harga pembeliannya relatif murah. Selanjutnya saya renovasi dan saya jadikan rumah atau kosan, kadang saya jual kembali setelah renovasi,” ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/12) malam.

Firli dalam keterangan terbarunya mengklaim lembaganya semakin kuat dalam kerja-kerja memberantas korupsi setelah Undang-undang KPK direvisi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi akan berhasil jika dilakukan secara bersama-sama. Dalam hal ini Firli menyebut orkestrasi pemberantasan korupsi.

“Sekali lagi, pascarevisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik,” ujar Firli, Minggu (26/12).

Firli memohon bantuan dan pengawasan publik termasuk DPR dan LSM agar KPK terus bekerja sesuai mandat Undang-undang. Ia pun menyinggung konsep trisula pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

“KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah Undang-undang,” ucap dia.

“Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi,” tuturnya. (RKZ/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini