spot_img

KPK Kembali Memeriksa Mantan Sekma Hasbi Hasan Berturut-turut Selama Tiga Hari

KNews.id – Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan (HH), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025). Total sudah tiga hari berturut-turut dia diperiksa, Hasbi juga jalani pemeriksaan pada Selasa (22/4/2025) dan Senin (21/1/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HH, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

- Advertisement -

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga diterima Hasbi dari hasil suap atau gratifikasi terkait pengkondisian perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). “Pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” ucapnya.

Diketahui, Hasbi kembali terseret dalam dua perkara hukum, yakni dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), serta dugaan TPPU yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka. Kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus sebelumnya, Hasbi telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

- Advertisement -

Di sisi lain, KPK juga membenarkan bahwa mereka telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur, pada Kamis (16/1/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ridwan saat menjabat sebagai panitera di Mahkamah Agung periode 2021–2023.

“Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan (Ridwan) sebagai Panitera MA,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi wartawan, Minggu (19/1/2025).

Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pengkondisian perkara yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia menegaskan bahwa Ridwan hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak berkaitan dengan indikasi korupsi dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, terakhir, yang bersangkutan memang benar dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka perkara Hasbi Hasan, di kasus suapnya,” jelas Tessa.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi dari tim penyidik mengenai kemungkinan Ridwan akan dijerat sebagai tersangka. “Belum terinfo,” tutupnya.

(FHD/IN.com)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini