spot_img

KPK Bongkar Sisi Gelap Pemilu dan Pilkada, Dugaan Suap Penyelenggara Demi Ubah Hasil Suara!

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan krusial terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, lembaga antirasuah ini menemukan adanya indikasi praktik penyuapan yang menyasar para penyelenggara pemilu dengan tujuan memanipulasi hasil elektoral.

- Advertisement -

Temuan tersebut menyoroti rapuhnya integritas dalam sistem demokrasi yang berakar dari tingginya biaya politik. Besarnya ongkos pemenangan yang harus ditanggung para peserta Pemilu maupun Pilkada dinilai menjadi pemicu utama suburnya praktik transaksional.

KPK mencatat bahwa celah korupsi ini semakin terbuka lebar akibat proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pesta demokrasi yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan individu-individu yang tidak berintegritas dan rentan disuap.

- Advertisement -

Kondisi tersebut turut diperparah dengan penegakan hukum atas pelanggaran elektoral yang sejauh ini dipandang belum berjalan maksimal. Ketiadaan regulasi yang membatasi transaksi uang fisik membuat praktik politik uang (vote buying) menjadi persoalan klasik yang sulit diberantas.

Pola transaksi tunai ini diidentifikasi sebagai salah satu pintu masuk utama korupsi politik yang terus berulang karena minimnya jejak pengawasan. Lemahnya akuntabilitas ini juga selaras dengan belum adanya standarisasi pelaporan keuangan partai politik.

Sebagai langkah mitigasi sistemik untuk mencegah korupsi dari hulu, KPK secara resmi telah menyerahkan hasil kajian beserta rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KPK mendesak adanya perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perubahan tersebut didorong untuk membenahi aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, pemungutan hingga rekapitulasi suara, serta penguatan pasal sanksi.

Lebih lanjut, KPK juga mendorong revisi Undang-Undang Partai Politik agar memiliki standar pendidikan politik dan kaderisasi yang jelas, serta mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal guna memutus rantai politik uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari Sabtu (25/4/2026), menegaskan bahwa urgensi perbaikan sistem ini mutlak diperlukan demi menjaga kualitas tata kelola pemerintahan ke depannya.

- Advertisement -

“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi Prasetyo.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini