KNews.id – Jakarta 21 September 2026 – Pemerintah menyatakan saat ini Indonesia sudah swasembada beras. Artinya, produksi beras nasional surplus dan ketersediaan pasokan yang aman. Tapi, masyarakat justru menghadapi kesulitan mendapatkan beras premium di sejumlah gerai ritel modern. Tak hanya itu, harga beras di tingkat eceran di berbagai daerah juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Analis NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji, menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyatakan stok beras Indonesia aman. Menurutnya, akar persoalan harga di tingkat konsumen jauh lebih kompleks daripada sekadar ketersediaan gabah dan beras secara nasional.
“Ketika harga beras melambung bahkan di provinsi yang menjadi sentra produksi utama, itu merupakan sinyal kuat adanya tekanan biaya yang belum terurai secara tuntas, mulai dari tingkat gabah, penggilingan, hingga margin pedagang eceran,” ujar Sandy di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Laporan terbaru NEXT Indonesia Center bertajuk “Anomali Surplus Beras” memperlihatkan bahwa penyimpangan harga terbesar justru melanda empat provinsi lumbung padi utama nasional, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Secara kolektif, data BPS 2025 mencatat keempat daerah tersebut menyumbang sekitar 16,5 juta ton atau hampir separuh dari total produksi beras nasional. Kendati demikian, data September 2026 justru menunjukkan harga beras di daerah-daerah tersebut telah melampaui HET Zona 1, yaitu Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium,” ungkapnya.
Analisis mendalam terhadap rantai pasok menunjukkan bahwa kenaikan harga di tingkat konsumen dipicu oleh lonjakan biaya produksi sejak dari hulu. Di Sumatra Selatan misalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menembus Rp7.700 per kilogram, berada jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kondisi ini berimbas langsung pada naiknya biaya modal penggilingan dan pedagang pasokan.
Selain tingginya harga bahan baku di tingkat petani, kenaikan biaya operasional pendukung seperti biaya bahan bakar minyak, penggilingan, dan distribusi mendorong kenaikan harga.
“Rantai distribusi yang masih sangat panjang dari rantai pengepul hingga ke ritel modern menyebabkan margin harga makin membengkak. Akibatnya, para pelaku usaha ritel maupun pedagang pasar tradisional menghadapi dilema berat karena tidak mampu menjual beras sesuai batas HET tanpa menanggung kerugian,” ucap Sandy.
Selain persoalan pada sektor beras konsumsi masyarakat, laporan terbaru NEXT Indonesia Center juga membedah anomali yang terjadi pada pasar beras pecah (broken rice). Secara aturan dan tingkat kualitasnya, beras dengan persentase butir patah tinggi dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang varian medium apalagi premium.
Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pergerakan yang tak biasa di mana harga beras pecah sempat melampaui harga beras medium dalam pengamatan periode 2024–2025, bahkan menembus harga beras premium pada bulan-bulan tertentu di tingkat penggilingan.
“Anomali ini perlu dibaca secara hati-hati karena transaksi beras pecah relatif kecil. Pada Juni 2025, beras pecah hanya mencakup 1,21% dari transaksi yang diamati BPS, dibandingkan premium 35,26% dan medium 52,65%. Meskipun porsinya kecil, harganya meningkat 10,44% secara tahunan—tertinggi di antara seluruh kategori mutu,” papar Sandy.
Anomali harga beras pecah memperlihatkan sisi lain dari persoalan tersebut. Harga beras pecah yang sesekali melampaui premium tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai perubahan umum dalam struktur harga beras. Volume transaksinya relatif kecil sehingga harga rata-ratanya mudah dipengaruhi oleh perubahan lokasi, spesifikasi, dan jumlah transaksi.
Kendati demikian, Sandy menjelaskan bahwa kebutuhan industri menunjukkan beras pecah memiliki pasar tersendiri yang dapat membuat harganya tidak selalu bergerak mengikuti urutan mutu beras konsumsi.
“Kenaikan harga beras pecah ini kan bisa juga dipengaruhi oleh kombinasi antara terbatasnya volume transaksi di pasar dan lonjakan permintaan bahan baku dari sektor industri. Komoditas ini kerap digunakan untuk industri pengolahan pangan seperti tepung beras, bihun, hingga pakan,” ungkapnya.
Karena itu, Sandy menekankan kebijakan beras tidak cukup hanya berorientasi pada besarnya produksi dan stok nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa pasokan tersedia dalam mutu, lokasi, dan saluran penjualan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyaluran SPHP dan intervensi distribusi perlu diarahkan berdasarkan kondisi tiap daerah, sedangkan penerapan HET harus disertai pemantauan terhadap biaya pembentukan harga dari gabah hingga ritel.
“Pada saat yang sama, data beras pecah perlu dipisahkan secara lebih rinci berdasarkan wilayah, spesifikasi, volume, dan tujuan penggunaan agar perkembangan pasar konsumsi dan industri dapat dibaca secara lebih akurat. Dengan pendekatan tersebut, klaim ketersediaan beras dapat benar-benar tercermin dalam harga dan pilihan produk yang ditemui konsumen,” tutup Sandy.
(FHD/NRS)






