spot_img

Denni Cs Tidak Memiliki Dasar Hukum Apapun mengajukan PHPU setelah lewat 2 Tahun

KNews.id – Jakarta 21 September 2026 – Gugatan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan dan keabsahan ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SLTA Gibran Rakabuming Raka menunai sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya, Kordinator Bidang Politik dan Demokrasi Perhimpunan Pemuda Madani, Suaeb Arifin, menilai gugatan itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional apapun. Menurutnya, klasifikasi gugatanpun tidak jelas atau obscure libel.

- Advertisement -

“Kita tidak mengerti, apakah ini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 atau gugatan keabsahan pencalonan ata perkara semacam apa. Ini tidak jelas” Kata Suaeb.

Kalau ini PHPU 2024 harus diajukan dalam tenggat waktu tertentu, yang tidak bisa diajukan sekehendak politik pihak tertentu. Perkara tahun 2024 tidak mungkin dibuka tahun 2026, dan putusan MK itu final dan mengikat. “Kalau mau diperiksa ulang, MK telah merusak sendiri sifat final dan banding yang menjadi sifat putusan MK” Jelas Suaeb.

- Advertisement -

Suaeb Arifin secar tegas menyatakan bahwa gugatan Deny Indrayana CS, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 yang di ajukan tahun 2026, karena yang punya legal standing mengajukan gugatan PHPU Adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa di rugikan

“apa kerugian Profesor Denny Cs sehingga beralasan menurut hukum untuk mengajukan gugatan? Apakah mereka calon Presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024?, itu satu soal ya,” lanjutnya.

Soal lain menurut Suaeb, MK tidak berwenang menangani sidang PHPU tahun 2024 yang di ajukan tahun 2026, karena berdasarkan UU pemilu mengatur batas maksimal pengajuan PHPU Pilpres yakni paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU.

Meskipun MK telah menerbitkan PMK Nomor 1 tahun 2026 untuk menghadapi gugatan Denny ini, itu berpotensi bertentangan dengan UU pemilu, UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya mengatur tenggat waktu pengajuan permohonan keberatan hasil pemilihan presiden dan UU nomor 7 tahun 2020 pasal 7 ayat 4.

“Sikap MK mengakomodir permohonan PHPU 2024 yang diajukan tahun 2026 berpotensi melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, misalnya UU Pemilu dan UU MK sendiri. Karena itu PMK 1 Tahun 2026 berpotensi dipersoalkan”. Lanjut Aktivis HMI Jakarta ini.

Idealnya, persoalan surat keterangan penyetaraan Izajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selesai di Tingkat Kemendigbud sebagai pihak yang bertanggung jawab yang mengeluarkan surat penyetaraan ijazah, atau persoalan tidak memenuhi syarat Presiden dan wakil Presiden harus melalui Langkah konstitusional lewat mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

- Advertisement -

Karena itu Sueab meminta kepada MK menolak permohonan Gugatan PHPU 2024 yang di ajukan tahun 2026 karena bertentangan dengan UU. “MK jangan sampai jadi alat permainan politik, harus menjaga Marwah konsitusi dan Keputusan – Keputusan yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan PHPU 2024” Pusngkasnya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini