spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

KontraS Duga Anak Buah Jokowi tidak Menangkap Pesan terkait Revisi UU ITE

KNews.id- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyoroti sikap anak buah Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alih-alih, mempersiapkan revisi, anak buah Presiden justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

“Ada dua kemungkinan. Jajaran di bawah Presiden tidak menangkap pesan Presiden dengan baik, atau memang sengaja didesain seperti ini,” kata Rivanlee ketika dihubungi, Kamis, 18 Februari 2021.

- Advertisement -

Rivanlee mengatakan pembuatan pedoman interpretasi tak tepat dan justru berpotensi membuat ruang baru melakukan kriminalisasi. Ia mengatakan, pasal karet atau multitafsir dalam Undang-undang ITE harus dicabut jika pemerintah serius ingin dikritik sekaligus memberikan jaminan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam merevisi undang-undang, Rivanlee juga meminta agar tim revisi berbeda dengan tim revisi UU sebelumnya. Undang-undang ITE memang pernah direvisi pada 2015 secara terbatas. Aturan perubahannya diundangkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

- Advertisement -

“Membuat pedoman tidak menyelesaikan masalah. Justru memperparah situasi di tengah kebiasaan saling lapor ini,” ujar dia.

Rivanlee juga meminta Presiden Joko Widodo menyerukan agar masyarakat tak gampang menggunakan Undang-undang ITE untuk saling melaporkan.

- Advertisement -

“Joko Widodo sebagai personal maupun presiden, harus menyerukan kepada publik, khususnya simpatisan atau pendukungnya untuk tidak mudah menggunakan UU ITE,” katanya.

Di samping itu, Rivanlee berujar Kepolisian Republik Indonesia mesti memiliki parameter terukur untuk menguji melanggar atau tidaknya suatu ekspresi. Parameter ini dapat mengacu pada Rabat Plan of Action, yang dirumuskan dan dirilis Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR).

Aturan ini memiliki parameter untuk menguji ambang ekspresi seseorang, termasuk bagaimana membedakan kritik dalam konteks kebebasan berekspresi dengan ujaran kebencian.

“Seperti konteks, pengujar, maksud, isi dan bentuk, batasan ujaran, dan kemungkinan dampak,” kata Rivanlee.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan akan mengajak DPR bersama-sama merevisi Undang-undang ITE jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan.

“Karena di sini hulunya, hulunya di sini. Revisi,” kata Jokowi pada Senin lalu, 15 Februari 2021.

Namun belakangan, sejumlah pembantu Presiden justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi Undang-undang ITE. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait membuat pedoman interpretasi resmi UU ITE. (AHM)

 

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini