“Kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian terhadap ratusan anak oleh industri farmasi merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” ujar Anis.
Kesimpulan ini didapat Komnas HAM berdasarkan pemantauan situasi HAM, penerimaan pengaduan, pemantauan lapangan, ppermintaan keterangan (BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, perusahaan dalam bidang industri farmasi, ahli kesehatan).
Dari data Komnas HAM kasus GGAPA pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai pada 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 Provinsi. Adapun GGAPA disebabkan keracunan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirop. (Ach/Rplk)