Kata Sugeng, kesalahan pokok pemerintahan Jokowi, telah membuat porak porandanya Pancasila dan UUD 45.
“Dibentuknya UU BPIP / HIP, UU Omnibus Law dan UU IKN telah mencederai Pancasila, karena tidak dimusyawarahkan dan tidak dipermufakatkan secara konsisten dan konsekwen bersama rakyat (meskipun ada DPR), ini menyalahi prinsip dasar kejiwaan bangsa Indonesia yang membangun dan menjalankan negara dengan prinsip kejiwaan dan kekeluargaan,” pungkasnya. (Ade/SN)






