spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
spot_img

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Komitmen DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan Revisi KUHAP

KNews.id – Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempertanyakan keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berjanji melibatkan masyarakat dalam pembahasan rancangan KUHAP.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan pihaknya belum menerima klarifikasi DPR ihwal hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP atas surat permohonan yang mereka kirimkan 2 Oktober lalu.

- Advertisement -

Maidina menyatakan, selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. “Tapi sampai dengan saat ini tidak diberikan ruangnya di DPR,” kata Maidina saat dihubungi, Ahad, 26 Oktober 2025.

Di samping itu, dia berujar, pemerintah juga menyebut belum bisa memberikan jawaban karena pembahasannya hanya bergulir di DPR. “Jadi kami benar-benar menunggu jawaban dari DPR, sebenarnya mereka mau tidak sih membuka masukan dari kita?” ujarnya.

- Advertisement -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani sebelumnya mengklaim pihaknya sudah melaksanakan pembahasan RKUHAP secara terbuka. Ia juga menegaskan parlemen tidak melakukan pembahasan RKUHAP secara tergesa-gesa. “Kami mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” tutur Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Juli lalu juga menjanjikan pembahasan RUU KUHAP berjalan transparan. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan berkomitmen untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi publik.

Meski demikian, Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Saffah Salisa, menilai naskah RKUHAP versi Juli 2025 masih belum mengakomodir tentang judicial scrutiny. Oleh karena itu, langkah ini diambil karena masukan-masukan koalisi terhadap draf RKUHAP selama ini tidak direspons dengan baik oleh DPR.

Revisi KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku sekitar 44 tahun. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Revisi beleid ini ditargetkan rampung akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku awal tahun depan.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini