spot_img
Rabu, April 17, 2024
spot_img

Kisah Soeharto Menang Melawan Majalah Times

KNews.id-Presiden Indonesia kedua Soeharto memenangkan perkara melawan Majalah Times di Mahkamah Agung (MA). Persoalan yang digugat Soeharto terkait Majalah Times yang memberitakan persoalan kekayaan keluarga Cendana.

Dalam putusan MA, majalah Times diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada Soeharto.

- Advertisement -

Dalam catatan sejarah yang dihimpun, pada 30 Agustus 2007, keputusan itu diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Ketua Muda Militer MA, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M Taufik.

Kasus ini berawal dari pemberitaan Time edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 yang menulis artikel tentang kekayaan Soeharto. Tulisan itu berjudul “Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune” (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga–Red.).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini