Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan. Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah melakukan antisipasi dan Nikita bersedia.
- Advertisement -
“Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif,” kata Freddy kepada wartawan, Serang, Selasa (25/10/2022).