spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Khawatir Kabur, Kajari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri. “Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujar Freddy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini