spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Menjadi Penguat Fungsi OJK

Seperti diketahui, kasus pidana di sektor jasa keuangan tampak tak ada habisnya. Kerugian hingga miliaran rupiah timbul akibat kejahatan di sektor ini.

Sebut saja, kasus pidana yang terjadi seperti di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan solusi terbaik bagi nasabahnya. Penyelesaian kasusnya seakan benang kusut yang perlu diurai satu persatu.

- Advertisement -

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan, kewenangan oleh OJK sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.

Ia bilang substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini