KNews.id- Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam pasal 49 UU tersebut, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu. Sebelumnya, penyidik OJK hanya dari kepolisian dan PNS.
“Selama ini yang belum ada adalah pegawai OJK menjadi penyidik tapi tentu dengan sertifikasi ketentuan tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara baru-baru ini.
Menurutnya, ketentuan penambahan tersebut membuka ruang agar penyidikan bisa dilakukan lebih baik. Dimana, ada teknis-teknis tertentu dalam kasus di sektor jasa keuangan.