KNews.id – Jakarta – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor kembali hangat diperbincangkan di tengah masyarakat, setelah adanya aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 kemarin. Demo yang digerakkan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu diketahui membawa dua tuntutan utama yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman mati untuk para koruptor.
Namun pada kenyataannya, wacana hukuman mati sebagai efek jera atau deterrent effect untuk koruptor ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Satu di antaranya dari Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang ikut memberikan kritik keras atas wacana hukuman mati bagi koruptor tersebut.
Pasalnya, wacana hukuman mati bagi koruptor ini bertolak belakang dengan fakta penegakan hukum di lapangan. Abraham Samad lantas mempertanyakan, untuk apa ada hukuman mati untuk koruptor jika masih saja diproduksi aturan-aturan yang memberikan privilege untuk koruptor, seperti pemberian remisi setiap tahun.
Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat hukum. Hal ini merupakan hak bersyarat dari negara sebagai apresiasi pembinaan, bukan sekadar hadiah.
“Enggak usahlah kita sok-sokan mau hukuman mati padahal di lain pihak, kita terus memproduksi aturan-aturan yang memberi privilege. Remisi setiap tahun 6 bulan, 8 bulan.”
“Bayangkan kalau orang divonis 25 tahun, tapi setiap tahun dia dapat remisi 8 bulan, Anda bisa bayangkan mungkin tinggal setahun dia jalani di dalam di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Abraham Samad dalam Program ‘ROSI’ Kompas TV, Kamis (11/9/2026).
Mantan Ketua KPK itu menambahkan, penegakan hukum yang tidak konsisten ini diperparah oleh praktik abuse of power di dalam lembaga pemasyarakatan. Abuse of power adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Ini merujuk pada kondisi ketika seseorang yang memiliki jabatan, otoritas, atau posisi penting menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya.
Tindakan ini biasanya dilakukan demi keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan, serta sering kali merugikan pihak lain atau melanggar hukum dan etika. Contohnya seperti oknum sipir tertentu masih bisa disuap, sehingga narapidana korupsi sering kali tidak benar-benar menjalani hukumannya di dalam sel.
“Belum lagi praktik lembaga pemasyarakatan yang abuse of power. Ada oknum sipir-sipir tertentu. Ini hasil hasil apa dulu sidak kita (saat di KPK), itu rata-rata sipir oknum sipir di lembaga pemasyarakatan itu bisa disuap.”
“Jadi rata-rata napi koruptor yang punya duit banyak, itu tidak pernah menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Pentingnya Konsistensi Hukuman
Bagi Abraham Samad, kunci utama dari pemberantasan korupsi bukanlah seberapa ekstrem hukuman yang diberikan, melainkan konsistensi dalam pelaksanaannya. Jika seorang koruptor divonis puluhan tahun, maka ia harus menjalani hukuman tersebut secara penuh tanpa adanya diskon hukum.
“Hukuman yang berat menurut saya, hukuman berat itu harus adalah bentuknya konsisten. Bukan berarti selalu hukuman mati tapi hukuman yang berat dan konsisten.”
“Apa yang dimaksud hukuman berat dan konsisten? Begini, ketika misalnya pengadilan sudah memutuskan ya, criminal justice system (Sistem Peradilan Pidana) ini sudah memutuskan seseorang di hukuman misalnya 25 tahun.”
“Kalau memang negara itu punya kebijakan ya, punya kemauan melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu memberikan efek jera. Jangan lagi dia buat aturan-aturan yang memberi privilege kepada koruptor. Seperti pemberian remisi,” jelas Abraham Samad.
Untuk itu bagi Abraham Samad, sebelum wacana hukuman mati untuk koruptor ini diterapkan, masih banyak hal dalam sistem hukum kita yang harus diluruskan terlebih dulu.
“Jadi menurut saya ada hal-hal yang harus diluruskan dulu baru kita masuk kepada hukuman mati,” imbuhnya.
Beri Contoh Konsistensi Hukuman pada Kasus Akil Mochtar
Abraham Samad memberikan contoh konsistensi pemberian hukuman pada koruptor dalam kasus yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Akil Mochtar sebelumnya terlibat kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, KPK menuntut Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup, dan Mahkamah Agung tetap memvonisnya seumur hidup.
Menurutnya, tindakan tegas dan konsisten seperti ini jauh lebih konkret daripada sekadar berwacana tentang hukuman mati.
“Kalau saya sudah membuktikan ketika saya jadi Ketua KPK kasus Akil Mochtar itu kita tuntut seumur hidup. Ada enggak? Saya mau tanya Anda. Ada enggak KPK sebelum-sebelumnya menuntut orang seumur hidup dan itu divonis oleh Mahkamah Agung tetap seumur hidup,” terangnya.






