Adapun yang dirasa menjadi penyebab ketegangan, lanjut Jumhur, adalah karena puluhan ribu pekerja asing (TKA) tidak berpendidikan layak atau pekerja kasar ternyata bisa menjadi pekerja di kawasan itu. Namun, mereka eksklusif karena tidak bisa berbaur dengan pekerja lokal akibat tidak diwajibkan berbahasa Indonesia, seperti aturan yang pernah berlaku selama puluhan tahun sebelumnya.
“Melihat keadaan ini maka suatu hal yang sangat mendesak untuk dilakukan audit, baik regulasi maupun pelaksanaan regulasi terkait dengan investasi dari China tersebut. Hal ini karena sungguh sangat merugikan, baik bagi pendapatan negara maupun dalam bidang ketenagakerjaan,” kata Jumhur.
Selain itu, Jumhur juga menanyakan mengenai keuntungannya bagi rakyat Indonesia bila dalam investasi dari China ternyata bahan-bahan pembangunan pabrik dan mesinnya langsung diimpor dari China. Apalagi, perusahaan mereka mendapatkan aturan bebas pajak atau tidak bayar pajak (tax holiday) bisa sampai 25 tahun.