Ia menjelaskan, program e-PNBP tersebut sangat relevan dengan fokus Kementerian ATR/BPN. Fokus yang dimaksud ialah transformasi digital dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pada 2021 nilai SPBE di ATR/BPN sebesar 3,05 (predikat Baik), lalu meningkat menjadi 3,55 (predikat Sangat Baik) di 2022 berdasarkan penilaian Kementerian PANRB,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN memiliki Program Strategis Nasional (PSN) yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejak PTSL dilaksanakan pada tahun 2017-2022, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar Rp5.219 triliun. Peningkatan tersebut terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107,4 triliun; Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 45,4 triliun; PNBP sebesar Rp 12,5 triliun; serta Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp 5.053,6 triliun.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan bisa semakin mengoptimalkan PNBP untuk peningkatan perekonomian nasional,” ungkap Hadi Tjahjanto.