KNews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah menarik pajak dari sembako, karena sembako yang dikenakan pajak adalah sembako untuk kelas premium yang selama ini dinikmati orang mampu dan kaya tapi tidak dikenakan pajak. Dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (16/6), Kemenkeu juga menegaskan sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak.
“Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” tegas Kemenkeu.
Kemenkeu mengakui, saat ini pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang, yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak.
Kemenkeu mencontohkan, Daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal. Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan. Daging dan semua jenis sembako, saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
“Jadi, terbayang kan kalau pembeli daging di pasar tradisional dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak,” tutup Kemenkeu. (Ade/idx)