KNews.id- Suatu keadaan berlebihan dengan maksud yang tidak terarah dari segi kebutuhan yang dinilai tidak penting, jelas disebut menghamburkan. Penyematan kata itu rupanya semakin cocok dan layak untuk dipersunting oleh lembaga kenegaraan yang berwenang dalam ranah kesehatan. Yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di bawah zaman naungan Nila Moeloek.
Diketahui, pada tahun 2016, Kemenkes melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan Belanja Barang berupa pekerjaan Pengadaan Jasa Sewa BackUp Data Center/DRC kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bekerja sama dengan PT TI tbk.
Melalui kontrak kerja dengan Nomor BN.01.03/PPK.1/201/2016 dan K.TEL.2253/HK.810/DGS-GAS/2016 pada 4 Maret 2016, disebutkan bahwa pekerjaan itu dimulai dari tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
Dari data yang dimiliki Tim Investigator KA disebutkan bahwa proses lelang telah dilakukan pada akhir tahun 2015 dan penetapan pemenang lelang ditentukan oleh tim Pokja ULP pada tanggal 4 Januari 2016. Namun, kontrak baru ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2016, sedangkan pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai dari 1 Januari 2016.
Diketahui juga, hal itu diakibatkan karena anggaran jasa sewa BackUp Data Center masih diblokir pada awal tahun 2016. Sedangkan pembukaan blokir baru dilakukan pada tanggal 24 Februari 2016.
Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa pada bulan Januari sampai dengan Maret terdapat biaya sewa ruang DRC yang tidak sesuai dengan daftar kuantitas dan harga dalam kontrak. Kondisi demikian mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar pada pelaksanaan pekerjaan itu sebesar Rp75.150.000. (FT&Tim Investigator KA)