Hal tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Partai Politik yaitu sebagai wadah untuk menampung dan penyeleksian kader-kader politik yang nantinya akan meneruskan kepemimpinan suatu pemerintahan dengan jabatan tertentu, Sehingga tercipta proses demokrasi dua arah antara Pemilih dan yang dipilih, dalam artian Partai Politik menyediakan figur-figur yang berkualitas untuk dapat dipilih dan rakyat memiliki hak untuk menentukan pilihan berdasarkan kriteria masing-masing.
“Dalil yang disampaikan oleh Pemohonan idealnya menjadi masukan dan kritik bagi partai politik saja dan saya berharap MK menolak uji materi tersebut”. Tutup Taufiqurrahman. (AHM)






