Dalil tersebut bukan hanya sesat tetapi menyesatkan karena jelas-jelas apabila sistem Pemilu kembali kepada sistem Proporsional tertutup adalah suatu kemunduran dalam Demokrasi, karena rakyat tidak lagi dapat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat secara langsung, baik di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
“Sistem Pemilihan legeslatif kembali kepada sistem Proporsional tertutup adalah suatu kemunduran dalam Demokrasi dan ini harus kita tolak bersama sama”. ujar Taufiqurrahman
Sesungguhnya Indonesia telah mengalami kemajuan dalam proses berdemokrasi khususnya dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk sistim yang digunakan dalam Pemilu yaitu Sistim Pemilu berbasis suara terbanyak karena rakyat mengambil peran secara langsung dalam proses bernegara dengan memilih Calon Anggota DPR yang merupakan suatu Lembaga/insitutsi yang sangat fundamental dalam sistem ketatangeraan.
Dalil yang disampaikan oleh Pemohonan idealnya menjadi masukan dan kritik bagi partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dalam menempatkan Calon Anggota Legislatif yang mengikuti Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif adalah orang-orang yang memiliki Kualitas, Kapabelitas dan Integritas. Sehingga rakyat diberikan otoritas untuk menetukan pilihan yang memadai untuk dapat dipilih mejadi wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.






